Peran Tersangka Ke-5 Anggota Klub Moge, Dorong Prajurit TNI hingga Jatuh

Peran Tersangka Ke-5 Anggota Klub Moge, Dorong Prajurit TNI hingga Jatuh

BUKITTINGGI - Kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Kodim 0304/Agam oleh rombongan motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia terus dikembangkan Polres Bukittinggi. Saat ini polisi menetapkan satu lagi tersangka.

Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan empat tersangka. Sehingga total tersangka kasus pengeroyokan tersebut bertambah menjadi lima orang.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, penetapan tersangka baru berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Baca juga:

Pengeroyokan Anggota TNI, Sudah 5 Anggota Klub Harley Jadi Tersangka

Usut Tuntas Pengoroyokan Anggota TNI oleh Pengendara Moge

Klub Motor yang Anggotanya Keroyok TNI Ternyata Dipimpin Jenderal Purnawirawan

Tersangka baru adalah TS atau TTG (33) yang berperan mendorong korban sampai terjatuh. Sementara empat orang lainnha yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah BS (18), MS (49), HS (48), dan JA (26).

Satake menjelaskan pelaku TS atat TTG ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video CCTV.

“Hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi dan rekaman video CCTV. Sehingga, total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang,\" ujar Satake dikutip dari JPNN Senin (2/11).

Satake menerangkan, tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan CCTV toko yang ada di Jalan Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumbar. Kemudian, tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video CCTV.

Selain itu, 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.

\"Kami periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana,\" kata Satake. (hsn/jpnn)

https://youtu.be/4d2L-r8twA0

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: